JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selama ini telah menerima dan menangani 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik di KPK.
Data tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK Harjono dalam konferensi persnya, Selasa (4/8/2020).
"Dari pengaduan yang masuk kepada Dewas sampai sekarang ini menerima 14 pengaduan sudah ditindaklanjuti," kata Harjono.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Telah Keluarkan 46 Izin Penyadapan
Harjono mengatakan, dari 14 pengaduan tersebut Dewan Pengawas KPK belum pernah melaksanakan persidangan etik.
Namun, dari 14 pengaduan tersebut sudah ada yang diselesaikan Dewan Pengawas KPK dengan tetap melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan.
"Sisanya, masih ada yang tahap pada analisis awal, masih dianalisis. Dan kemudian yang berikutnya di tingkat klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 200 izin terkait kasus-kasus di KPK.
Kendati demikian, tidak semua izin tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri soal Helikopter Swasta
Menurut Albertina, ada izin yang dikabulkan, ada yang tidak dikabulkan, atau ada yang dikabulkan tetapi hanya sebagian.
"Untuk perizinan, izin penyadapan yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas sejumlah 46. Kemudian izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," kata Albertina dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
"Saya kasih contoh, misal izin penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita. Bisa dikabulkan 20 (item) bisa hanya dikabulkan 14 atau 16 (item) misalnya," ujar dia.
Namun, Albertina menegaskan, sampai saat ini belum ada izin yang ditolak seluruhnya oleh Dewas.
"Tapi yang ditolak sebagian itu ada," ucap dia.
Baca juga: Dewas KPK Akan Ungkap Hasil Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.