JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU KPK menilai Agustiani bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Dua, menyatakan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang meringankan bagi Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tindakan Agustiani tersebut tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, Agustiani yang juga kader dan mantan caleg PDI-P itu dinilai telah menikmati keuntungan dari perbuatannya, serta perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu.
JPU KPK menilai Agustiani bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Baca juga: KPK Terus Buru Harun Masiku
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Agustiani dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Wahyu dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.