JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mempersilakan daerah yang masuk kategori zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19, menggelar shalat Idul Adha, pada Jumat (31/7/2020).
Namun ia menekankan, pelaksanaan shalat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Dalam rangka menjalankan shalat Idul Adha bagi daerah-daerah yang masuk kategori zona hijau maka dipersilakan melaksanakan salat Idul Adha sebagaimana lazimnya,” kata Robikin Emhas dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Ini Imbauan Pemerintah soal Shalat Idul Adha di Saat Pandemi Covid-19
Robikin menuturkan, shalat Idul Adha bisa dilakukan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, seperti masjid atau lapangan terbuka.
Kendati demikian, ia menganjurkan agar anak-anak dan orang yang sedang sakit tetap melaksanakan shalat di rumah agar tidak mudah tertular virus corona.
“Bisa di masjid, bisa di tanah lapang, bisa di gedung-gedung, bisa juga di surau atau musala, yang penting memenuhi syarat,” kata Robikin.
“Meskipun hijau, bagi anak-anak dan orang yang sedang sakit, atau orang yang sedang usia uzur atau usia rentan maka dianjurkan untuk menjalankan shalat Idul Adha di rumah masing-masing,” tutur dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19, JK Anjurkan Shalat Idul Adha di Lapangan Terbuka
Kemudian, masyarakat diimbau untuk wudu dan mencuci tangan dari rumah sebelum keluar melaksanakan shalat Idul Adha.
Robikin juga mengingatkan soal penggunaan masker saat shalat di luar rumah dan menyarankan umat membawa alat shalat serta sajadahnya sendiri.
“Datang ke tempat shalat sudah mengenakan masker, jangan ada yang tidak menggunakan masker. Tidak cukup itu, juga harus membawa alat shalat sendiri, bisa berupa sajadah, bisa berupa sarung yang dilipat,” ucap Robikin.
Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama
Selanjutnya, Robikin mengimbau agar umat tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun di tempat shalat.
Terakhir, ia mengingatkan tradisi bertemu dengan saudara dan sesama umat Islam, cukup dengan memberikan tanda hormat atau salam tanpa saling bersentuhan.
“Cukup kita memberikan tanda hormat, tanda salam, dengan meletakkan tangan misalnya di dada, membungkukkan badan sedikit, termasuk kepala dan memberikan senyum atau mengatakan sesuatu yang hendak dikatakan,” ujar Robikin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.