Berpengalaman
Pelaksanaan POP dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.
Dalam pelaksanaannya, ormas pendidikan dapat membentuk sebuah konsorsium dengan ormas lain.
Nantinya, salah satu ormas menjadi pimpinan program dan bertanggung jawab dalam pengajuan proposal.
Meski POP ditujukan bagi ormas pendidikan yang telah berpengalaman, namun dengan adanya konsorsium tersebut, ormas non pengalaman dapat bergabung sebagai anggota.
Baca juga: Terima Masukan, Mendikbud Nadiem Bakal Evaluasi Program Organisasi Penggerak
Syarat
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi ormas yang hendak bergabung ke dalam progam ini, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Persyaratan umum antara lain:
1. Memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
2. Memiliki kedudukan/domisili;
3. Memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
5. Memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
6. Memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;
7. Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris;
8. Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (Gajah 3 minimal tahun terakhir, Macan minimal 1 tahun terakhir) atau oleh internal lembaga (Kijang);
9. Memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir;
10. Memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Putuskan Evaluasi Lanjutan Organisasi Penggerak
Sedangkan, persyaratan khusus yang harus dipenuhi saat saat pengajuan proposal antara lain:
1. Memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan;
2. Mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.