Implementasi program
Sedianya, implementasi POP ditargetkan dimulai pada Juni 2020.
Untuk fase pertama, program ini akan dilaksanakan selama dua tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022, jika semua syarat terpenuhi.
Satuan pendidikan yang menjadi sasaran POP yaitu pendidikan anak usia dini, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Nadiem Makarim: Program Organisasi Penggerak Kita Evaluasi
Terutama, bagi satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; perkotaan dan pedesaan; serta daerah dengan beragam kondisi geografis.
Adapun ormas yang disetujui proposalnya oleh Kemendikbud akan mendapatkan bantuan, yang akan disalurkan dalam dua tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud.
Proses evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh tim evaluasi independen. Nantinya, Kemendikbud akan menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, objektif, dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku.
Tim evaluasi proposal akan menggunakan kriteria penilaian tersebut dalam proses verifikasi proposal.
Anggaran yang diterima
Ormas penggerak yang terpilih akan melaksanakan program di daerah dengan dukungan Kemendikbud.
Dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.
Adapun bantuan yang akan diterima setiap organisasi berbeda, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas ormas dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dijalankan.
Baca juga: Polemik Organisasi Penggerak Kemendikbud, Pimpinan DPR Duga Ada Persoalan Serius
Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:
1. Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun;
2. Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 sampai dengan 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun;
3. Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.
Baca juga: Tuai Polemik, Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dipantau KPK