Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Organisasi Penggerak, Program Menteri Nadiem yang Tuai Polemik

Kompas.com - 28/07/2020, 06:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


Implementasi program

Sedianya, implementasi POP ditargetkan dimulai pada Juni 2020.

Untuk fase pertama, program ini akan dilaksanakan selama dua tahun yaitu 2020 sampai dengan 2022, jika semua syarat terpenuhi.

Satuan pendidikan yang menjadi sasaran POP yaitu pendidikan anak usia dini, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga: Nadiem Makarim: Program Organisasi Penggerak Kita Evaluasi

Terutama, bagi satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; perkotaan dan pedesaan; serta daerah dengan beragam kondisi geografis.

Adapun ormas yang disetujui proposalnya oleh Kemendikbud akan mendapatkan bantuan, yang akan disalurkan dalam dua tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud.

Proses evaluasi akan dilakukan secara berkala oleh tim evaluasi independen. Nantinya, Kemendikbud akan menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, objektif, dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku.

Tim evaluasi proposal akan menggunakan kriteria penilaian tersebut dalam proses verifikasi proposal.

Anggaran yang diterima

Ormas penggerak yang terpilih akan melaksanakan program di daerah dengan dukungan Kemendikbud.

Dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Adapun bantuan yang akan diterima setiap organisasi berbeda, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas ormas dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dijalankan.

Baca juga: Polemik Organisasi Penggerak Kemendikbud, Pimpinan DPR Duga Ada Persoalan Serius

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

1. Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 20 miliar per tahun;

2. Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 sampai dengan 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 5 miliar per tahun;

3. Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 sampai dengan 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp 1 miliar per tahun.

Baca juga: Tuai Polemik, Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dipantau KPK

Halaman:


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com