Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Ingin Urus Pensiunan Perhatikan Hal-hal Berikut Ini...

Kompas.com - 27/07/2020, 12:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah selesai masa jabatannya dan memasuki masa pensiun akan menerima uang pensiunan setiap bulannya.

Dana pensiun yang mereka terima akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero). Dana tersebut sebelumnya ditarik pada saat mereka masih menjabata.

Adapun besaran dana pensiun yang akan diterima tergantung dari jabatan dan golongan mereka masing-masing.

Secara umum, dana yang dikelola Taspen berasal dari potongan gaji pegawai sebesar 4,75 persen setiap bulannya. Unsur potongan gaji itu meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Nantinya, ketika mereka pensiun ada dua komponen yang akan diterima yaitu berupa tabungan hari tua (THT) dan pensiun.

Namun, sebelum mencairkan keduanya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh PNS.

Tabungan hari tua (THT)

Untuk THT, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)

Baca juga: Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?

Jika PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli waris dapat mengajukan klaim tersebut dengan menyertakan beberapa syarat yakni:

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
7. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
8. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Uang pensiun

Sementara itu, persyaratan yang harus disertakan saat hendak mengajukan uang pensiun, antara lain:

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Baca juga: Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya

Seluruh persyaratan itu kemudian diserahkan ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Setelah itu, Taspen akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitap Pensiun sebagai dasar bagi Taspen untuk membayarkan THT dan pensiun.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PNS Mendekati Masa Pensiun? Ini Syarat dan Cara Mengurus THT dan Pensiunan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com