JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif Encek Unguria.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Ismunandar, Encek, dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2020).
Baca juga: KPK Geledah 10 Lokasi terkait Kasus Bupati Kutai Timur, Sita Uang dan Dokumen Proyek
Para tersangka lain yang dimaksud adalah Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, serta dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Diketahui, Ismunandar, Encek, Aswandini, Musyaffa, Suriansyah dan Aditya mulai ditahan pada Jumat (3/7/2020) sedangkan Deky baru ditahan pada keesokan harinya, Sabtu (4/7/2020).
Ketujuh tersangka tersebut ditahan usai rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2020).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," ujar Ali.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Kutai Timur
Dalam kasus ini, Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.