Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Fraksi Partai Golkar Bantah Tuduhan MAKI terkait Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 22/07/2020, 14:09 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar (FPG) Supriansa mengatakan, selama ini FPG berkomitmen memberantas dan membongkar kasus korupsi.

Maka dari itu, ia membantah tuduhan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

“Jadi tuduhan MAKI saya kira sangat tidak berdasar,” kata Supriansa dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Ia melanjutkan, FPG justru mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam menyelenggarakan RDP.

Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena Tak Izinkan Komisi III RDP soal Djoko Tjandra

“Mengapa buron seperti Joko Tjandra bisa ditemani anggota kepolisian keluar negeri dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh," kata Supriansa.

Meski demikian, sambung dia, anggota DPR saat ini sedang berkonsentrasi pada masa reses di daerah.

"Saat ini, kebanyakan dari kami sedang berada di daerah untuk bertemu konstituen,” imbuhAnggota Komisi III itu.

Supriansa menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 Tata Tertib DPR yang berbunyi, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Hal tersebut juga sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 52 Ayat 5 yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Huruf E, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang (UU), serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UU.

Badan Musyawarah juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan UU tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret

Atas dasar tersebut Supriansa mengatakan, RDP dapat dilakukan jika menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan UU.

“Tunggu sampai reses selesai dan DPR memasuki masa persidangan pada bulan Agustus. Jangan memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” kata Supriansa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com