Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Baru 8.085 Pesantren Kembali Membuka Kegiatan Pembelajaran

Kompas.com - 21/07/2020, 13:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, hingga saat ini baru ada 8.085 pesantren yang dibuka kembali untuk kegiatan pembelajaran.

Jumlah ini menurutnya baru sebagian dari total 28.000 pesantren yang ada di seluruh Indonesia.

"Data hingga 20 Juli 2020, dari sekitar 28.000 pesantren, baru 8.085 yang betul-betul siap santrinya kembali ke pesantren," ujar Waryono dalam talkshow yang digelar secara daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, belasan ribu pesantren lainnya masih belum dapat dibuka kembali karena sarana dan prasaran belum memadai untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Positif Covid-19, Seratusan Santri Bakal Rapid Test

Secara umum, pembukaan pesantren menurutnya tetap merujuk petunjuk protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

Bahkan, proses pembukaan kegiatan belajar- mengajar juga diupayakan secara bertahap.

Waryono mencontohkan, hal ini terjadi di Jawa Timur yang mana pondok pesantren dibuka bertahap.

"Jadi santri pun datangnya bertahap sambil menanti kesiapan sarana dan prasarana pondok pesantren," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah, Sarwa Pramana mengatakan saat ini baru ada empat pesantren di daerahnya yang dibuka kembali.

Baca juga: Atasi Covid-19, Wapres Sebut Rp 2,7 Triliun Dialokasikan untuk 21.000 Pesantren

Di Jawa Tengah sendiri total ada 3.304 pesantren.

"Dalam rangka masa transisi peralihan, ada Instruksi Gubernur yang mengatur soal pelaksanaan pendidikan di pesantren," tutur Sarwa.

Dalam instruksi itu, ada beberapa hal yang harus dipatuhi sebelum pesantren dibuka kembali.

Pertama, jika santri akan kembali ke pesantren harus mendapat surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Kedua, setiap pesantren wajib membentuk gugus tugas.

Ketiga, sebelum pembelajaran di pesantren dimulai, santri harus dikarantina dulu selama 14 hari.

"Kemudian, para pengantar santri tidak boleh ikut masuk ke pesantren. Diupayakan santri berangkat bersama-sama per kabupaten," tambah Sarwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com