Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Apabila Djoko Tjandra Tak Hadir Sidang, Permohonan PK Tak Dapat Diterima

Kompas.com - 20/07/2020, 11:18 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, tak dapat diterima apabila tak pernah menghadiri sidang.

Sebab, mengacu pada KUHAP, pemohon dan jaksa ikut hadir dalam sidang pemeriksaan PK.

“Menurut saya, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Pada Senin hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang PK Djoko Tjandra.

Majelis hakim menegaskan sidang hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...

Fickar mengatakan, pemohon diwajibkan hadir untuk memastikan keabsahan legal standing pemohon yang berstatus terpidana.

Selain itu, merujuk pada Pasal 265 ayat (3) KUHAP, kehadiran pemohon juga dibutuhkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, dan panitera.

Fickar pun menegaskan kehadiran Djoko Tjandra selaku pemohon PK tidak dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ia mengatakan, yang wajib hadir adalah pemohon PK seperti tertuang dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, Fickar berpandangan, surat kuasa untuk pengacara pemohon PK juga tidak dapat dijadikan dasar.

“Surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah orang atau error in persona,” ujarnya.

Baca juga: Aparat Dinilai Gagal, MAKI: Presiden Jokowi Harus Bertindak untuk Tangkap Djoko Tjandra

“Jadi kesimpulannya permohonan PK atas nama DT itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.

Diberitakan, sidang PK yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) hari ini.

Sidang sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang pada Senin (6/7/2020) lalu, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com