Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minhati Madrais, WNI Istri Pimpinan Kelompok Maute Dibebaskan Pengadilan Filipina

Kompas.com - 17/07/2020, 14:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Minhati Madrais, istri pemimpin kelompok teroris Maute, Omar Khayam Maute, dibebaskan oleh Pengadilan Filipina setelah ditangkap pada akhir 2017.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, Minhati dibebaskan karena kurangnya alat bukti.

"Pada tanggal 26 Juni 2020 hakim memutuskan untuk membebaskan MM karena kurangnya alat bukti, bukti-bukti tidak cukup untuk menuduh yang bersangkutan," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Soal Nasib 6 Anak Pimpinan Militan Maute, Begini Kata Kemenlu

Selain itu, Judha menyebut bahwa surat penangkapan Minhati dibatalkan hakim lantaran identitas yang tidak sesuai.

Minhati ditangkap pada 5 November 2017 di Tubod Iligan City, Filipina. Saat itu, suami dari Minhati, Omar Khayam Maute, telah lebih dulu tewas dalam operasi militer Filipina di Marawi.

Proses pengadilan terhadap Minhati dimulai pada 20 Maret 2020. Ia didakwa memiliki bahan peledak.

"Selama proses pengadilan MM telah didampingi oleh pengacara," ujar Judha.

Judha menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait tengah berkoordinasi untuk membahas lebih lanjut keputusan pembebasan yang telah diberikan kepada Minhati.

"Kemenlu beserta kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sedang membahas kebijakan terkait dengan pembebasan MM tersebut, termasuk KBRI kita di Manila serta KJRI kita di Davao juga trs melakukan koordinasi dengan otoritas setempat," kata dia.

Baca juga: Sudah Diketahui, Identitas WNI Anggota Maute yang Ditangkap di Filipina

Minhati Madrais ditangkap di Tubod Iligan City, Filipina, Minggu (5/11/2017).

Dalam penangkapan itu, aparat Filipina menyita sejumlah material yang biasa ditemukan pada bom yakni, empat buat blasting cap, alat yang ditancapkan pada bahan peledak yang berfungsi sebagai penghantar pemicu ledakan.

Selain itu, aparat juga menemukan dua buah detonating cord (kabel detonator) dan satu time fuse. Aparat juga menemukan sebuah paspor yang telah habis masa berlakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com