Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pelindungan PRT Batal Dibawa ke Paripurna DPR Kamis Siang Ini

Kompas.com - 16/07/2020, 10:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) gagal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, pengesahan RUU Pelindungan PRT sebagai inisiatif DPR ditolak sebagai agenda rapat paripurna pada Kamis (16/7/2020).

"Tidak disepakati Bamus kemarin, padahal Bamus tidak pada kewenangan menyepakati atau tidak," kata Willy saat dihubungi, Kamis.

Willy yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan PRT mengatakan rapat Bamus menolak karena alasan administratif.

"Alasannya administratif, suratnya belum didisposisi. Teknis banget padahal kan ada dua surat RUU Perlindungan PRT dan RUU Praktik Psikologi," ujarnya.

Baca juga: Mendorong Pendekatan Advokasi dan Pendidikan dalam Isu RUU PPRT

Ia pun mengatakan akan berupaya memperjuangkan RUU Pelindungan PRT agar dapat dibahas DPR dan pemerintah.

Willy RUU Pelindungan PRT ini semestinya menjadi prioritas di tengah banyaknya kritik publik atas pembahasan RUU yang dilakukan DPR.

"Kami terus perjuangkan, kan ini RUU yang populis di tengah citra DPR yang banyak menerima kritik publik," tutur Willy.

Dikecam

Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengatakan DPR tidak serius memperjuangkan kelompok rentan, seperti PRT.

Mereka mengecam sikap DPR yang urung membawa RUU Pelindungan PRT ke rapat paripurna.

"Tindakan Bamus ini menunjukkan sikap DPR RI yang tidak mempunyai keseriusan dalam memperjuangkan kelompok minoritas seperti PRT," kata salah satu anggota aliansi, Lita Anggraini, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

Menurut Lita, penolakan terhadap RUU Pelindungan PRT itu disuarakan oleh fraksi-fraksi besar di DPR.

Ia pun mengatakan, sikap fraksi-fraksi dari partai besar yang menolak ini menggambarkan watak feodal, diskriminatif, dan pengabaian terhadap PRT sebagai rakyat kecil. Apalagi RUU Perlindungan PRT ini sudah 16 tahun diperjuangkan.

"Padahal seharusnya sudah menjadi tugas konstitusi bahwa konstituen ada di hati, jiwa, dan komitmen wakil rakyat di DPR. Sudah 16 tahun sejak diperjuangkan pertamakali di tahun 2004 RUU PRT mangkrak di DPR," ujar Lita.

RUU Pelindungan PRT sebelumnya telah disepakati dalam rapat Badan Legislasi pada Rabu (1/7/2020).

Rapat menyepakati RUU Pelindungan PRT selanjutnya dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisatif DPR.

RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalam RUU Pelindungan PRT, antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung, aturan penyalur PRT, dan hak-hak bagi PRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com