JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendesak KBRI Arab Saudi mengawal secara serius dugaan penyiksaan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sulasih binti Sukiran Sadli yang kini dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah.
"Proses hukum kita dorong KBRI untuk secara serius, kasus ini tidak boleh berakhir (damai) atau pihak pelaku melakukan intervensi melalui rumah sakit, membujuk untuk berdamai," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Benny mengatakan, kasus tersebut menyangkut harga diri bangsa. Karena itu, kasus dugaan penyiksaan tersebut tidak boleh berujung damai.
Terlebih, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada korban.
Baca juga: Benny: BP2MI akan Selalu Jadi Mimpi Buruk Bagi P3MI Nakal...
Dengan demikian, dugaan kekerasan yang dialami Sulasih dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
"Ini menyangkut harga diri negara, di mana negara wajib memberikan advokasi dan perlindungan," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja migran asal Indonesia saat ini tengah dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, diduga menjadi korban "penyiksaan", menurut kepastian dari Konsulat Jendral Indonesia di Jeddah.
Pekerja migran tersebut diketahui bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah dan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah.
Pejabat di KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf, mengatakan, saat ini Sulasih "dalam kondisi kritis".
Baca juga: BP2MI Laporkan Temuan Penampungan PMI Ilegal ke Bareskrim
Kabar bahwa Sulasih dirawat di rumah di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi, yang telah meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.
"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tanganya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.
Anggi, menurut SBMI, meminta KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapatkan perawatan dan bisa di pulangkan setelah hak-haknya sebagai korban dipenuhi.
Suib Darwanto, ketua SBMI Jeddah, mengatakan pejabat KJRI membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu Roland Kamal mengatakan Sulasih masuk ke Arab Saudi bukan sebagai tenaga kerja, namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu.
Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan Pekerja Migran Ilegal, Selamatkan Pasutri
"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.
SBMI mengatakan jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.
Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.
Dalam undang-undang tentang Tindakan Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.