Cara identifikasi dipastikan tetap sama
Meski ada perubahan istilah operasional, Yuri menegaskan, cara yang dilakukan untuk mengidentifikasi kasus Covid-19 tetap sama seperti sebelumnya.
Menurutnya, cara mengidentifikasi Covid-19 adalah dengan tetap menggunakan basis penegakan diagnosis pemeriksaan antigen real time PCR atau pemeriksaan menggunakan TCM.
"Atau dengan memggunakan TCM. Sekali lagi ini tetap berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan (berbasis) antibodi," tutur Yuri.
Perubahan segera disosialisasikan
Dalam kesempatan yang sama, Yuri menyebut Keputusan Menkes yang baru ini merupakan revisi kelima atas aturan yang sama sebelumnya.
Dengan adanya Keputusan Menkes terbaru ini sekaligus mencabut Keputusan Menkes sebelumnya (revisi keempat).
"Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Yuri.
Baca juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal karena Covid-19, Tertular Ayahnya Saat Mengantar Berobat
Harapannya, aturan yang baru ini bisa menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, aturan ini ditujukan untuk menjadi pedoman fasilitas di Tanah Air, bagi seluruh tenaga kesehatan, serta semua pihak yang ikut memberikan upaya dalam pengendalian Covid-19.
Menurut Yuri, Kemenkes langsung menggelar sosialisasi perubahan istilah operasional ini kepada Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan pihak terkait.
Sosialisasi yang digelar secara daring ini melibatkan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia.
"Kita segera mulai secara daring pada Rabu (15/7/2020) sampai Selasa pekan depan," tambah Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.