Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 15/07/2020, 07:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Delapan istilah baru

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.

Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kita ubah," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 15 Juli: 13,4 Juta Orang Terinfeksi | Penggunaan Masker Dapat Kendalikan Covid-19

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.

Kedelapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Berikut ini rincian penjelasan Yuri tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah.

1. Kasus suspek

Menurut Yuri, ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal," kata Yuri.

Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.

Dalam hal ini adalah kontak dekat. Kurang dari 1 meter, tanpa pelindung, dalam waktu lebih dari setengah jam dan seterusnya

"Maka, ini juga kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Apakah Perlu?

Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.

Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelompok suspek.

"Kalau kita lihat pada definisi sebelumnya, maka semua kasus PDP adalah kasus saspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun termasuk dalam kasus suspek," jelas Yuri.

2. Kasus probable

Menurut Yuri, kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal.

Yang mana, kata dia, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah Covid-19.

"Itu bisa kita dapatkan dari gambaran rontgent paru misalnya, kita dapatkan dari hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya," ungkap Yuri.

Namun, hasil ini belum terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan real time PCR.

3. Kontak erat

Yuri mengatakan, kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus konfirmasi

Yuri menuturkan, individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.

"Bisa dengan gejala (simptomatik) atau tanpa gejala (asimptomatik)," tambah Yuri.

Baca juga: Kasus Covid-19 hingga 14 Juli: 78.572 Positif, 46.701 Orang Suspek, dan 6 Provinsi dengan Lebih dari 100 Kasus Baru

Cara identifikasi dipastikan tetap sama

Meski ada perubahan istilah operasional, Yuri menegaskan, cara yang dilakukan untuk mengidentifikasi kasus Covid-19 tetap sama seperti sebelumnya.

Menurutnya, cara mengidentifikasi Covid-19 adalah dengan tetap menggunakan basis penegakan diagnosis pemeriksaan antigen real time PCR atau pemeriksaan menggunakan TCM.

"Atau dengan memggunakan TCM. Sekali lagi ini tetap berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan (berbasis) antibodi," tutur Yuri.

Perubahan segera disosialisasikan

Dalam kesempatan yang sama, Yuri menyebut Keputusan Menkes yang baru ini merupakan revisi kelima atas aturan yang sama sebelumnya.

Dengan adanya Keputusan Menkes terbaru ini sekaligus mencabut Keputusan Menkes sebelumnya (revisi keempat).

"Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Yuri.

Baca juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal karena Covid-19, Tertular Ayahnya Saat Mengantar Berobat

Harapannya, aturan yang baru ini bisa menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, aturan ini ditujukan untuk menjadi pedoman fasilitas di Tanah Air, bagi seluruh tenaga kesehatan, serta semua pihak yang ikut memberikan upaya dalam pengendalian Covid-19.

Menurut Yuri, Kemenkes langsung menggelar sosialisasi perubahan istilah operasional ini kepada Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan pihak terkait.

Sosialisasi yang digelar secara daring ini melibatkan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia.

"Kita segera mulai secara daring pada Rabu (15/7/2020) sampai Selasa pekan depan," tambah Yuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com