Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara: Bocoran dan Alasannya

Kompas.com - 15/07/2020, 07:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.

Wacana itu mulanya ia lontarkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 18 Juni 2020 saat membuka sidang kabinet paripurna.

Saat itu Jokowi mengancam akan membubarkan lembaga jika diperlukan agar kinerja pemerintahan lebih efisien.

Hal itu disebabkan minimnya penyerapan anggaran yang dilakukan kementerian dan lembaga pada masa krisis seperti sekarang.

Jokowi lalu kembali menyampaikan rencana pembubaran lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (13/7/2020).

Bocoran lembaga yang akan dibubarkan

Adapun Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Kata Moeldoko, Ini Alasan Presiden Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih ditelaah.

"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," kata dia.

Pemerintah juga masih memikirkan nasib lembaga-lembaga itu usai dibubarkan. Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.

"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata dia.

Moeldoko pun mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko. Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres Nomor 54 Tahun 2004.

Baca juga: Ini Bocoran Lembaga Apa yang akan Dibubarkan Jokowi...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com