Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi III: Kurang Koordinasi Antar Lembaga

Kompas.com - 08/07/2020, 21:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti informasi terkait terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang masih buron dan diketahui melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020.

Arsul menilai, kabar mengenai Djoko Tjandra tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antar lembaga terkait untuk menangkap buron.

"Mereka asyik dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sendiri-sendiri. Tetapi lupa untuk membangun koordinasi antar kelembagaan terkait ketika menghadapi kasus-kasus napi yang buron, raib atau masuk DPO," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Arsul mengatakan, kasus Djoko Tjandra yang lama menjadi buron dan diduga bebas keluar masuk ke Indonesia seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh institusi baik itu Kejaksaan, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Akan Panggil Kemenkumham, Kemendagri, dan Polri-Kejagung

"Jika ada tersangka, terdakwa, apalagi yang kemudian menjadi terpidana kabur, raib atau buron, maka mestinya antara Kejaksaan, Polri, Imigrasi punya forum atau pusat kendali bersama yang secara rutin berkomunikasi tentang status orang seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Arsul mengatakan, Kejaksaan dan Polri seharusnya bisa menyebarkan informasi terkait sosok buron tersebut ke pengadilan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Agar mereka tahu sehingga kalau yang bersangkutan datang atau minta layanan kepada mereka, maka bisa jadi pintu masuk mencari keberadaannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Komisi III meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan persyaratan kehadiran fisik Djoko dalam proses persidangan.

Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra

"Kalau tidak bersedia hadir maka permohonan PK-nya sebaiknya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diterima," pungkasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com