JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Presiden Joko Widodo melanggengkan pelanggaran yang terjadi dalam program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.
"Alih-alih perpres baru ini merespons berbagai catatan kelemahan program pra kerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Persoalan pertama, lewat Pasal 31B dalam Perpres 76/2020 tersebut, Jokowi dianggap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Penunjukkan Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja Tak Perlu Lelang, Apa Alasannya?
Kemudian, Jokowi juga dinilai menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Pasal 31B ayat (1) dan 31B ayat (2) huruf c.
Padahal, kajian KPK menunjukkan lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.
"Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," kata Wana.
Diketahui, Pasal 31B ayat (1) Perpres 76/2020 berbunyi, "Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik."
Sedangkan, Pasal 31B ayat (2) huruf c Perpres 76/2020 berbunyi, "Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja."
Baca juga: Survei Alvara: Bantuan Tunai dan Sembako Lebih Dibutuhkan dari Kartu Prakerja
Persoalan kedua, Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program Kartu Prakerja sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan.
Sebab, Pasal 12A ayat (1) Perpres 76/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19.
Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program Kartu Prakerja merupakan strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia.
"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan Kartu Prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," kata Wana.
Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Baru Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK
Ketiga, Pemerintah dinilai mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instumen memilih delapan platform digital sebagaimana tertuang dalam Pasal 31A.
Pasal tersebut menyatakan, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," kata Wana.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja Baru, Penunjukan Lembaga Pelatihan Tak Wajib lewat Tender
Keempat, Pemerintah terkesan berpihak pada pengusaha dibanding ke masyarakat.
Dilihat dari proporsi anggaran, Pemerintah memberi insentif sebesar Rp 5,6 triliun kepada delapan platform digital sedangkan insentif yang diterima individu hanya Rp 2,55 juta.
"Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat," kata Wana.
Oleh karena itu, ICW pun mendesak Jokowi mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh.
ICW juga mendesak KPK segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara akibat pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.