Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra

Kompas.com - 08/07/2020, 07:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

Baca juga: MAKI Menduga Djoko Tjandra Bikin E-KTP Baru, tapi Tahun Kelahirannya Beda

“Joko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini. Karena itu, Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.

Boyamin mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.

Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.

“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.

Dengan adanya dua masalah tersebut, Boyamin berpandangan bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman

Atas kondisi ini, MAKI melaporkan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI pada Selasa (7/7/2020).

Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada 8 Juni 2020.

Boyamin menuturkan, Lurah seharusnya tidak buru-buru memberi pencetakan e-KTP dan mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan atas nama Joko Tjandra.

"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin.

Dukcapil akui perekaman e-KTP

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan rekam data e-KTP.

"Yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Dukcapil Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Selesai Dalam Hitungan Jam

 

Zudan juga membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.

Berdasarkan database Dukcapil, diketahui perekaman e-KTP oleh Djoko Tjandra dilakukan pukul 07:27 WIB. Kemudian, pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08:46 WIB.

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut Zudan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com