Masih berdasarkan database kependudukan, kata Zudan, Djoko Tjandra tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun.
Dalam kondisi seperti itu, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang serta melakukan perekaman e-KTP.
Tidak tahu status buron
Terkait status hukum Djoko Tjandra, Dukcapil mengaku belum mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron pemerintah selama 11 tahun.
Menurut Zudan, hingga saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang perintah cekal atau buron atas nama Djoko Tjandra.
"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum (Djoko Tjandra) yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," tutur dia.
Baca juga: Dukcapil dan Kelurahan Mengaku Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra
Agar kasus seperti ini dapat dicegah, kata Zudan, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang berstatus dicekal, DPO/buronan.
Meski demikian, lanjut Zudan, jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan.
Namun, e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban hukumnya.
Zudan mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan yang membantu proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
Pihak kelurahan juga menyatakan tidak tahu status buron dari terpidana kasus Bank Bali itu.
"Pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tegasnya.
Jawab dugaan pemalsuan data
Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga mengungkapkan sejumlah data kependudukan dari Djoko Tjandra.
Hal ini untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ada pemalsuan data kependudukan berdasarkan rekam data terbaru.
"Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan bahwa Djoko Tjandra melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008," ujar Zudan.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra
Saat mencetak KTP pada 2008 lalu, data yang ada sesuai database kependudukan. Kemudian, Djoko Tjandra melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.
"Lalu, yang bersangkutan juga melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 08 Juni 2020," lanjut Zudan.
Namun, sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (penduduk Indonesia). Adapun tempat/tanggal lahir Djoko Tjandra yakni Sanggau, 27 Agustus 1951.
Data yang ada dalam database kependudukan ini, kata Zudan, belum mengalami perubahan hingga saat ini.