Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta Belajar Otodidak, Peras Korban Rp 2-5 Juta

Kompas.com - 07/07/2020, 23:02 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) disebutkan belajar meretas secara otodidak.

Tersangka yang sejauh ini telah meretas sebanyak 1.309 situs tersebut ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

"Tersangka belajar otodidak, dia belajar melihat dari internet dan buku-buku yang dia pelajari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Menurut keterangan polisi, pelaku telah beraksi sejak tahun 2014. Awalnya, pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta

ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta.

Nantinya, apabila uang tebusan sudah dibayar, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.

Namun, bila tidak dibayar, pelaku akan menghapus data atau menutup akses ke situs tersebut.

Selain itu, menurut keterangan polisi, pelaku juga membuka layanan untuk melakukan peretasan dengan imbalan sekitar Rp 3-5 juta.

Argo menuturkan, motif pelaku adalah ekonomi. Dari hasil keuntungan yang diraup, pelaku menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Peretas Situs PN Kepanjen Tulis Begal Dibela, Pelajar Dipenjara

Tersangka ADC diketahui tidak memiliki pekerjaan selain meretas.

Argo menambahkan, keuntungan yang didapat juga digunakan untuk foya-foya.

"Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.

"Terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan katanya," sambung dia.

Berdasarkan catatan polisi, situs yang telah diretas pelaku antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.

Baca juga: 3 Cara Memproteksi Rumah Pintar Anda dari Gangguan Peretas

Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika.

Polisi pun masih mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.

Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com