JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini disampaikan Taufik, menanggapi usulan Komisi VIII DPR untuk menarik RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020.
Taufik mengatakan, data kekerasan seksual setiap tahunnya meningkat, menunjukkan kekerasan seksual di Indonesia berbahaya.
Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca juga: Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus Diprioritaskan
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Taufik mengatakan, pembahasan terhadap RUU PKS sebagai wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.
Ia juga mengatakan, Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ujarnya.
Taufik juga mengatakan, di masa periode DPR yang lalu, ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
Namun, kata dia, RUU PKS harus dilihat dengan jernih dan objektif.
"Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, pada periode DPR 2019-2024, RUU PKS adalah usul inisiatif dari dirinya sebagai anggota DPR agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Fraksi Nasdem pun mendukung.
Kemudian, setelah disahkan dalam sidang Paripurna, RUU tersebut menjadi diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR.
Kendati demikian, setelah menjadi usulan Komisi VIII DPR, pembahasan RUU PKS malah tidak berjalan.
"Taufik menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi Nasdem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.
Diberitakan, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
Baca juga: Polemik Penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.