JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi, Taufik Basari mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini disampaikan Taufik, menanggapi usulan Komisi VIII DPR untuk menarik RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020.
Taufik mengatakan, data kekerasan seksual setiap tahunnya meningkat, menunjukkan kekerasan seksual di Indonesia berbahaya.
Sementara belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca juga: Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, RUU PKS Harus Diprioritaskan
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Taufik mengatakan, pembahasan terhadap RUU PKS sebagai wujud dukungan bagi para korban kekerasan seksual.
Ia juga mengatakan, Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ujarnya.
Taufik juga mengatakan, di masa periode DPR yang lalu, ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
Namun, kata dia, RUU PKS harus dilihat dengan jernih dan objektif.
"Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, pada periode DPR 2019-2024, RUU PKS adalah usul inisiatif dari dirinya sebagai anggota DPR agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Fraksi Nasdem pun mendukung.
Kemudian, setelah disahkan dalam sidang Paripurna, RUU tersebut menjadi diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII DPR.
Kendati demikian, setelah menjadi usulan Komisi VIII DPR, pembahasan RUU PKS malah tidak berjalan.
"Taufik menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi Nasdem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.