Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti RUU Cipta Kerja, Kemendagri Pertanyakan Teknis Pembatalan Perda oleh Presiden

Kompas.com - 01/07/2020, 14:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang menyoroti Pasal 166 Ayat (3) RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa peraturan presiden (perpres) bisa mencabut peraturan daerah (perda).

"Banyak perda kita yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat atau tidak kompatibel dengan aturan di atasnya. Apakah ini disebabkan aturan pusat tak mudah dipahami?" ujar Akmal dalam diskusi daring yang digelar KPPOD, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Kemendagri Ungkap Banyak Kasus Ketidaknetralan ASN Diabaikan Kepala Daerah

Akibat tidak sejalan itu, peraturan di daerah dan di pusat bisa tumpang tindih sehingga menimbulkan persoalan baru, salah satunya menghambat investasi. 

"Maka terkait dengan nanti persoalan pembatalan perda, di dalam RUU Cipta Kerja diberikan ruang pembatalan bisa dilakukan dengan perpres," kata dia. 

Namun, Akmal menilai, pihaknya belum bisa membayangkan seperti apa langkah konkret teknis pembatalan perda oleh presiden itu.

Kemendagri memperkirakan, pencabutan perda bermasalah akan didelegasikan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Padahal, kata Akmal, saat ini sudah ada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah.

Lewat UU Nomor 15, Kemenkumham diberikan ruang lewat jajarannya di daerah untuk melakukan penyelarasan atau harmonisasi perda sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.

Upaya ini dilakukan agar perda-perda yang ada tidak tumpang-tindih dengan aturan di atasnya.

"Nah dalam RUU Cipta Kerja, saya belum melihat apakah aturan ini membaca atau tidak UU Nomor 15 ini sebagai langkah harmonisasi pusat dengan daerah," ujar Akmal.

"Kalau asumsi kami benar, bahwa nantinya kewenangan pencabutan ini dilakukan Kemenkumham, ini berpotensi 'jeruk makan jeruk terjadi'," kata dia.

Baca juga: Respons Ketua MK soal Kewenangan Presiden Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja

Diberitakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kewenangan presiden mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui peraturan presiden (perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 166 di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pemerintah sempat membuat regulasi yang mengatur bahwa menteri dalam negeri berwenang menghapus perda yang dipandang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, peraturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mekanisme pencabutan perda kembali harus melalui uji materi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com