Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sepakati Pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 01/07/2020, 14:11 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Rabu (1/7/2020).

Ketua Panja RUU Pelindungan PRT Willy Aditya mengatakan, RUU Pelindungan PRT selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisatif DPR.

"Ini sudah selesai di Baleg, kemudian disepakati dan dibawa ke paripurna. Jika sepakat, baru nanti diserahkan kepada pemerintah," kata Willy saat dihubungi, Rabu.

Jika paripurna menyetejui RUU Pelindungan PRT, maka berikutnya DPR akan mengirimkan draf kepada pemerintah.

Baca juga: Desak Pengesahan RUU PRT, Puluhan Perempuan Demo di Kantor DPRD

Pemerintah kemudian mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan.

"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," jelas Willy.

Ia menjelaskan, RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.

Willy mengatakan, hal-hal pokok yang diatur dalam RUU Pelindungan PRT, antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung, aturan penyalur PRT dan hak-hak bagi PRT.

Disebutkan Willy, ada bab tentang lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja, hak dan kewajiban, pendidikan dan pelatihan, penyalur pekerja rumah tangga, pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Baca juga: Mengaku Agen Penyalur Kerja, Pria Ini Rampok dan Perkosa Calon PRT

Selain itu, ada pula bab tentang larangan dan ketentuan pidana.

Dalam rapat pleno Baleg, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Pelindungan PRT bertujuan untuk memberikan pelindungan dasar bagi PRT.

"Yang kita inginkan adalah perlindungan yang bersifat sosiokultural. Jadi tidak mengubah secara drastis dan tidak menimbulkan perdebatan apakah RUU Pelindungan PRT ini menjadi hubungan industrialis, itu sama sekali tidak," kata Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com