JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII DPR yang memutuskan menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Ia mengatakan data-data kekerasan seksual saat ini terpampang nyata dan makin meningkat tiap harinya.
Baca juga: Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu
Fuad menyatakan keputusan Komisi VIII DPR sangat mengecewakan. Sebab, RUU PKS sudah sejak lama didesak untuk diselesaikan.
"Sekarang berdasarkan hasil survei Komnas Perempuan di masa pandemi Covid-19 ini angka KDRT cukup meningkat, termasuk angka kekerasan seksual di dalamnya," ujarnya.
"Saya pikir apa yang dilakukan Komisi VIII sangat bertentangan dengan harapan masyarakat, sudah lama mengharapkan persoalan kekerasan seksual ini segera mendapatkan kepastian hukum," lanjut Fuad.
Karena itu, Fuad pun merasa heran mengapa DPR merasa kesulitan membahas RUU PKS dan kemudian memutuskan untuk mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2020.
Ia meminta pimpinan DPR segera memenuhi janji untuk menyelesaikan RUU PKS sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.
Baca juga: Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020
Menurutnya jika Komisi VIII tidak sanggup membahas RUU PKS, dapat dialihkan ke AKD lain seperti Badan Legislasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan