Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2020, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengkritik penuntutan Kejaksaan Negeri Balikpapan terhadap kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora oleh warga Papua di Balikpapan.

Sebab, vonis majelis hakim kemudian jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Ini tuntutan sangat tinggi, tapi kenyataannya putusannya jauh dari tuntutan," ujar Taufik dalam kerja bersama Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Baca juga: Vonis 7 Tapol Papua atas Kasus Makar yang Dinilai sebagai Shock Therapy...

Taufik mengatakan, banyak aspek yang semestinya diperhatikan dalam melakukan penuntutan, khususnya terkait kasus makar akibat pengibaran bendera ini.

Taufik menyebutkan ada aspek kultural dan sosiologis yang harus dipertimbangkan.

"Pendekatan di luar hukum penting," tutur Taufik.

"Ke depan kalau ada kasus serupa, soal pengibaran bendera, kebebasan berekspresi, dulu pemikiran Gus Dur (Abdurrahman Wahid) soal pengibaran bendera bisa menjadi rujukan," imbuhnya.

Baca juga: 7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam

Menanggapai hal tersebut, Jaksa Agung akan mengevaluasi metode penuntutan kejaksaan dalam kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora oleh warga Papua itu.

Ia mengatakan, kejaksaan memang memiliki standar tinggi untuk penuntutan kasus-kasus makar.

Namun, Burhanuddin mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal itu akan menjadi pertimbangan dan evaluasi kejaksan terhadap penggunaan metode dalam menentukan tuntutan kasus makar.

"Putusan yang di Balikpapan akan jadi evaluasi buat kami," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Kemenkumham Sebut Penegak Hukum Kadang Tafsirkan Sendiri Pasal Makar

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sudah memvonis empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).

Secara bergantian hakim memutus satu per satu empat dari tujuh warga Papua tersebut. Sidang pertama, majelis hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni. Majelis hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Oleh karena itu, Buchtar dijatuhkan hukuman 11 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Hengky Hilapok juga divonis hakim penjara 10 bulan, karena terbukti melakukan makar bersama-sama.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Terdakwa selanjutnya, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay juga diputus penjara 10 bulan.

Lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, PKS: Pemimpin Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Nasional
Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Geopolitik ASEAN Menjadi Kawasan Damai dan Sejahtera

Nasional
Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Elektabilitas Anies Terus Turun hingga Buat Demokrat Gelisah, Benarkah?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

[POPULER NASIONAL] Jabat Tangan Jokowi dan Ganjar | Beda Suara di Koalisi Anies soal Deklarasi Cawapres

Nasional
Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal PAN 'Ngotot' Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Soal PAN "Ngotot" Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Nasional
Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Nasional
PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

Nasional
Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Nasional
KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Nasional
Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Nasional
IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

Nasional
Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Nasional
Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com