JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengkritik penuntutan Kejaksaan Negeri Balikpapan terhadap kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora oleh warga Papua di Balikpapan.
Sebab, vonis majelis hakim kemudian jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
"Ini tuntutan sangat tinggi, tapi kenyataannya putusannya jauh dari tuntutan," ujar Taufik dalam kerja bersama Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap tuntutan jaksa tersebut.
Baca juga: Vonis 7 Tapol Papua atas Kasus Makar yang Dinilai sebagai Shock Therapy...
Taufik mengatakan, banyak aspek yang semestinya diperhatikan dalam melakukan penuntutan, khususnya terkait kasus makar akibat pengibaran bendera ini.
Taufik menyebutkan ada aspek kultural dan sosiologis yang harus dipertimbangkan.
"Pendekatan di luar hukum penting," tutur Taufik.
"Ke depan kalau ada kasus serupa, soal pengibaran bendera, kebebasan berekspresi, dulu pemikiran Gus Dur (Abdurrahman Wahid) soal pengibaran bendera bisa menjadi rujukan," imbuhnya.
Baca juga: 7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam
Menanggapai hal tersebut, Jaksa Agung akan mengevaluasi metode penuntutan kejaksaan dalam kasus dugaan makar pengibaran bendera Bintang Kejora oleh warga Papua itu.
Ia mengatakan, kejaksaan memang memiliki standar tinggi untuk penuntutan kasus-kasus makar.
Namun, Burhanuddin mengatakan, putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal itu akan menjadi pertimbangan dan evaluasi kejaksan terhadap penggunaan metode dalam menentukan tuntutan kasus makar.
"Putusan yang di Balikpapan akan jadi evaluasi buat kami," ujarnya.
Baca juga: Pejabat Kemenkumham Sebut Penegak Hukum Kadang Tafsirkan Sendiri Pasal Makar
Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan sudah memvonis empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).
Secara bergantian hakim memutus satu per satu empat dari tujuh warga Papua tersebut. Sidang pertama, majelis hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni. Majelis hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.
Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol
Oleh karena itu, Buchtar dijatuhkan hukuman 11 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Hengky Hilapok juga divonis hakim penjara 10 bulan, karena terbukti melakukan makar bersama-sama.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Terdakwa selanjutnya, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay juga diputus penjara 10 bulan.
Lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.