JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Lucia Rizka Andalucia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi tentang pengawasan pemanfaatan plasma konvalesen dan imunoglobulin konsentrat dalam terapi Covid-19.
BPOM juga menerbitkan petunjuk teknis penjaminan mutu pengolahan plasma konvalesen Covid-19.
"Tujuan rekomendasi ini untuk mendukung pengembangan plasma konvalesen dan imunoglobulin konsentrat Covid-19 melalui pengawalan terhadap penjaminan mutu, penjaminan keamanan dan evaluasi data hasil uji klinik," ujar Lucia sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Sembuh dari Corona, 5 Calon Perwira Polisi Donasikan Plasma Darah untuk Pengobatan Covid-19
Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi penyakit tersebut.
Hal itu ditandai dengan pemeriksaan swab menggunakan real time PCR sebanyak dua kali pemeriksaan dengan hasil negatif.
Plasma konvalesen nantinya akan dijadikan terapi tambahan untuk pasien Covid-19.
Lucia melanjutkan, dari segi penjaminan mutu beberapa Unit Transfusi Darah (UTD) seperti UTD PMI, UTD RS maupun UTD-UTD pemerintah yang terlibat dan pengelolaan dan pemanfaatan plasma konvalesen harus menjamin kualitas mulai dari rekruitmen donor, pengelolaan hingga pendistribusian kepada pasien.
"Dari pelaksanaan uji klinis, kami berharap sesuai dengan standar mutu, terjamin keamanannya, serta memperoleh manfaat yang optimal," tutur dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengajak meseluruh rumah sakit (RS) di Indonesia untuk bergabung dalam uji klinis plasma konvalesen.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Tom Hanks Donasikan Lebih Banyak Plasma Darah
"Kami ingin mengundang seluruh RS di Indonesia untuk dapat terlibat dan bergabung dalam kegiatan uji klinis ini yang terbuka untuk seluruh RS yang menjadi rujukan Covid-19," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (23/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan