Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenhub soal Syarat Bebas Covid-19 yang Tak Seragam di Bandara-bandara

Kompas.com - 17/06/2020, 16:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengakui bahwa syarat bepergian calon penumpang yang berlaku di satu bandara dengan bandara lainnya tidak sama.

Ada bandara yang mewajibkan penumpang menyerahkan bukti bebas Covid-19 hasil tes PCR atau swab, ada pula yang membolehkan dokumen bebas Covid dari hasil rapid test.

"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur

Adita menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, pihaknya telah mengatur syarat seseorang dapat bepergian antar kota.

Syarat itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Gugus tugas mensyaratkan bahwa seseorang harus membuktikan dirinya sehat untuk dapat bepergian. Hal itu dapat dibuktikan dengan tes PCR maupun rapid test.

Atau, jika di suatu daerah tak ada layanan tes PCR dan rapid test, calon penumpang dapat menyertakan bukti surat bebas gejala influenza.

Baca juga: Tak Ingin Sering Menegur dan Menindak, Kemenhub Minta Masyarakat Patuhi Aturan Bertransportasi

Meskipun di lapangan penerapan persyaratannya berbeda-beda, Kemenhub meminta supaya dalam mengatur kebijakan bertransportasi, pemerintah daerah konsisten pada aturan gugus tugas.

Hal ini berlaku juga untuk pengaturan persyaratan transportasi lewat udara.

"Kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat ya kita harapkan mereka juga lebih nyaman sehingga informasinya juga harusnya konsisten," ujar Adita.

Adita menegaskan bahwa perbedaan persyaratan itu bukan merujuk pada pembagian zonasi kasus Covid-19 di suatu wilayah.

"Secara zonasi kan tidak ditetapkan secara spesifik di dalam SE gugus tugas maupun syarat penumpang yang ada di Permenhub Nomor 41," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com