Ada bandara yang mewajibkan penumpang menyerahkan bukti bebas Covid-19 hasil tes PCR atau swab, ada pula yang membolehkan dokumen bebas Covid dari hasil rapid test.
"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Adita menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, pihaknya telah mengatur syarat seseorang dapat bepergian antar kota.
Syarat itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Gugus tugas mensyaratkan bahwa seseorang harus membuktikan dirinya sehat untuk dapat bepergian. Hal itu dapat dibuktikan dengan tes PCR maupun rapid test.
Atau, jika di suatu daerah tak ada layanan tes PCR dan rapid test, calon penumpang dapat menyertakan bukti surat bebas gejala influenza.
Meskipun di lapangan penerapan persyaratannya berbeda-beda, Kemenhub meminta supaya dalam mengatur kebijakan bertransportasi, pemerintah daerah konsisten pada aturan gugus tugas.
Hal ini berlaku juga untuk pengaturan persyaratan transportasi lewat udara.
"Kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat ya kita harapkan mereka juga lebih nyaman sehingga informasinya juga harusnya konsisten," ujar Adita.
Adita menegaskan bahwa perbedaan persyaratan itu bukan merujuk pada pembagian zonasi kasus Covid-19 di suatu wilayah.
"Secara zonasi kan tidak ditetapkan secara spesifik di dalam SE gugus tugas maupun syarat penumpang yang ada di Permenhub Nomor 41," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16114911/penjelasan-kemenhub-soal-syarat-bebas-covid-19-yang-tak-seragam-di-bandara