JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset-aset yang diduga dimiliki Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kardi, pegawai MA yang dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/6/2020).
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Baca juga: Eks Komisioner KPK: Istri Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Dugaan Pencucian Uang
Kardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
Selain memeriksa Kardi, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu kemarin.
Pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan pertama bagi keduanya setelah ditangkap pada Senin (1/6/2020).
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keberadaan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus buronan KPK.
Baca juga: Kertas yang Disobek Istri Nurhadi Saat Penggeledahan Diduga Berisi Catatan Perkara Lippo Group
"(Penyidik menggali) keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Ali.
Penyidik juga menggali informasi terkait identitas dan hubungan antara Nurhadi dan Rezky dalam pemeriksaan tersebut.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: PPATK Pernah Serahkan Data Keuangan Istri Nurhadi ke Kejaksaan
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.