Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Beda Pengakuan Penyerang Novel dan Temuan TGPF, Hendardi: Itu Urusan Pengadilan

Kompas.com - 12/06/2020, 16:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Hendardi berharap, pengadilan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus penyiraman Novel.

"Harapan saya pengadilan bisa menggali dan membuka kasus ini seluas-luasnya dan terbuka sehingga masyarakat juga bisa melihat jelas dengan terang," kata Hendardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Hendardi saat ditanya soal pernyataan kedua terdakwa yang mengaku menyerang Novel dengan alasan balas dendam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)

Hendardi enggan berpolemik mengenai perbedaan pengakuan tersebut dengan salah satu rekomendasi TGPF yaitu kasus penyiraman Novel berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Novel.

Menurut Hendardi, tim teknis bentukan Polri telah menindaklanjuti temuan TGPF tetapi di tengah jalan muncul pengakuan dari dua orang yang mengaku telah menyerang Novel.

"Kemudian di tengah-tengah ada pengakuan dari Brimob itu, nah itu soal lain lagi, kita enggak bisa bilang apakah itu bertentangan dengan ini (temuan) kami, orang itu pengakuan kok," ujar Hendardi.

Oleh sebab itu, menurut Hendardi, salah satu tugas pengadilan dalam kasus ini adalah membuktikan kebenaran pengakuan dua terdakwa tersebut.

"Itu sudah bukan urusan kami, itu urusan pengadilan untuk membuktikan apakah pengakuan orang itu benar atau tidak karena kami kan sudah berhenti jadi tim pencari fakta," ujar Hendardi.

Baca juga: Komisi III Akan Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Tuntutan Hukuman Penyerang Novel

Kendati demikian, Hendardi menyebut bahwa bila terdapat bukti-bukti baru terkait kasus penyerangan Novel, ini harus diajukan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Tapi, kalau tidak, ya sementara panggung ini lah yang kita tonton dan kita berharap pengadilan bisa memutuskan dan menghukum pelakunya seadil-adilnya," kata Hendardi.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com