Menurutnya, peradilan cepat, murah, dan sederhana merupakan prinsip dari peradilan itu sendiri.
Adapun sengketa Pilkada tersebut di luar kategori sengketa hasil pemilihan. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta.
"Agar peradilannya bisa cepat karena undang-undang itu hanya mengatakan waktu paling lama," katanya.
Menurut Mahfud, MA saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi.
"Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," ungkap Mahfud.
Sementara, sambung Mahfud, berdasarkan aturan, peradilan sengketa hasil Pilkada akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sengketa hasilnya, menurut UUD itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.