Hampir 270 Daerah Setuju
Di sisi lain, Mahfud mengklaim hampir 270 daerah menyetujui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tak ditunda.
"Kalau kepala daerah, berdasarkan monitor kami, hampir seluruhnya setuju." ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud mengungkapkan, terdapat beberapa daerah yang tak sepakat.
Baca juga: 40 Kabupaten/Kota yang Gelar Pilkada 2020 Berisiko Tinggi Covid-19
Akan tetapi, kata dia, jika dilihat berdasarkan persentase, hingga kini lebih banyak daerah yang setuju pesta demokrasi digelar pada 9 Desember 2020.
"Ya ada satu, dua, lah, biasa. Tetapi kalau dilihat persentasenya lebih dari dua pertiga bersemangat untuk segera dilaksanakan," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, adanya ketidaksepakatan dari sebuah keputusan merupakan hal biasa.
Menurut dia, dalam sebuah keputusan sudah menjadi kebiasaan akan ada yang menyambut setuju dan tidak setuju.
Ia memandang, dua respons tersebut merupakan satu langkah menuju pemikiran baik kendati cara pandangnya berbeda.
Baca juga: Antisipasi Sengketa Pilkada, Mahfud Minta MA Siapkan Sistem Peradilan Cepat
Walaupun begitu, perbedaan tersebut dipastikan tidak akan melahirkan sebuah konflik.
"Nah itu saja sudah cukup kalau semuanya berpikiran baik, menurut saya pada akhirnya tidak akan menimbulkan konflik," ujar Mahfud.
Siapkan Peradilan Cepat dan Murah
Selain itu, Mahfud meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyiapkan sistem peradilan cepat untuk mengantisipasi adanya sengketa Pilkada serentak 2020.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan tentang proses peradilan sengketa pilkada secara cepat, murah, dan sederhana dengan pimpinan MA.
Baca juga: MK Terapkan Mekanisme Pengajuan Sengketa Pilkada secara Online