Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Kompas.com - 11/06/2020, 17:18 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa perkara ujaran kebencian bernama Ruslan Buton, Rabu (10/6/2020) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan, tim kuasa hukum Polri tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan itu.

"Tim kuasa hukum Polri kini masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi," kata Awi melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).

Awi menegaskan, ketidakhadiran tim kuasa hukum Polri bukan berarti tidak menghormati proses hukum. Polri disebut sangat menghormati proses hukum.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir

Hanya saja, tim kuasa hukum memang belum siap menghadapi persidangan itu.

Tim kuasa hukum Polri pun sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan yang menggelar sidang terkait ketidakhadiran mereka.

Awi berjanji, tim kuasa hukum Polri akan menghadiri persidangan apabila materi sudah siap.

"Nantinya, apabila seluruh berkas sudah lengkap, ya tentunya tim kuasa Polri juga akan hadir," ujar Awi.

Diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, ditunda.

Baca juga: Polisi: Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Paling Banyak Disebar Lewat Instagram

Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.

"Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Atas kasus itu, Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Pecatan TNI AD Ruslan Buton Digelar Hari Ini

Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya serta tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.

Dalam petitum praperadilan, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.

Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com