Oleh: R Rahaditya, SH, MH
PERANG melawan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Tanah Air belum selesai. Namun, era kenormalan baru atau tatanan kehidupan baru masyarakat (new normal life) sudah dimulai setelah masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilonggarkan.
Hal ini ditandai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau (green zone) untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Tentu hal tersebut dapat kita ketahui dilakukan untuk melaksanakan pemulihan ekonomi dengan melalui tahapan protokol kesehatan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya hampir sebagian besar provinsi di Indonesia telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial atau jarak sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik satu sama lain (physical distancing) atau melakukan karantina diri yang intinya kita diharapkan terpisah, baik secara sosial dan secara fisik dan tetap tinggal di rumah (stay at home).
Dengan telah adanya transformasi digital dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat banyak diantara kita yang melaksanakan kerja dari rumah (work from home), untuk mahasiswa dan pelajar belajar di rumah (study at home) lalu banyak pula yang melakukan transaksi belanja secara online.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bahkan sampai terjadinya karantina wilayah (lockdown).
Semua itu terjadi karena Presiden Joko Widodo mewajibkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditetapkan pada 31 Maret 2020. Juga, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2018.
Selanjutnya terkait dengan adanya era new normal life, ada baiknya kita memahami tentang makna (meaning) dari nasionalisme dan patriotisme yang mungkin istilah tersebut seringkali kita dengar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1997), nasionalisme didefinisikan sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan.
Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara atau paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Karena nasionalisme merupakan suatu pengertian yang luas, maka dalam konteks ini tentang nasionalisme dapat diartikan sebagai jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada.
Adapun ciri-ciri nasionalisme antara lain cinta pada Tanah Air, bahasa atau sejarah budaya bersama serta suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
Nasionalisme di era saat ini harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi dalam berbagai perubahan situasi yang tentunya nilai-nilai baru tidak boleh mengguncangkan nasionalisme selama bangsa Indonesia tetap memiliki sense of belonging atau rasa memiliki negara Indonesia.
Beberapa faktor yang mendukung terwujudnya paham nasionalisme dapat kita ketahui dari sejarah ketika masa perang merebut kemerdekaan di masa lalu, antara lain:
Adapun prinsip-prinsip nasionalisme menurut Frederick Hertz dalam bukunya berjudul "Nationality in History and Politics" meliputi hasrat untuk mencapai kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa.
Jika dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19 saat ini, sikap kita yang menunjukkan rasa cinta Tanah Air dapat dibuktikan dengan cara berikut ini.
Jadi dalam menghadapi masalah pandemi Covid-19 diperlukan adanya jiwa nasionalisme dari seluruh bangsa Indonesia demi keberlangsungan hidup bersama.
Rasa nasionalisme penting dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Jika di masa lalu seluruh komponen bangsa dengan rasa nasionalisme tinggi bersatu berjuang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan, maka sekarang ini kita sebagai bangsa Indonesia dengan rasa nasionalisme tinggi pula harus bersatu melawan Covid-19.
Caranya dengan menerapkan berbagai protokol yang telah ditetapkan, terlebih ketika kita akan memasuki masa tatanan kehidupan baru (new normal life). Karena, pada kenyataannya pandemi Covid-19 belum berakhir.
Tanpa memiliki rasa nasionalisme tinggi yang didukung dengan kesadaran dan kedisiplinan tinggi pula sangat sulit kiranya melaksanakan new normal life secara baik.
Nasionalisme dalam situasi negara seperti saat ini diperlukan karena dapat menjadi pemersatu bangsa dan untuk mempertahankan keutuhan NKRI tercinta terlebih jika dikaitkan dengan konstitusi negara Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Ayat tersebut intinya menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri.
Perwujudan bela negara di masa kini bermacam-macam caranya, tidak seperti di masa lalu ketika masa revolusi merebut kemerdekaan dengan cara angkat senjata menjadi kombatan untuk memerangi penjajah. Namun, contoh wujud bela negara saat ini antara lain:
Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, contoh lain sebagai wujud nasionalisme dan bela negara yang bisa kita saksikan sekarang adalah adanya solidaritas sosial dalam rangka membangun persatuan untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 dan berempati kepada mereka yang terdampak Covid-19.
Salah satu caranya memberikan bantuan berupa obat-obatan dan logistik bahkan menggalang donasi untuk dapat membantu yang terdampak kemudian bersatu pula untuk melakukan pemulihan (recovery) ekonomi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun pengertian patriotisme menurut KBBI adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran Tanah Airnya.
Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan atau heroism dan patriotism dalam bahasa Inggris.
Akhir-akhir ini jiwa patriotisme dan cinta Tanah Air yang dapat kita saksikan adalah pengabdian para petugas medis (dokter dan perawat) yang merupakan ujung tombak dalam melawan Covid-19.
Tidak dapat kita mungkiri bahwa para petugas medis saat ini telah menjadi patriot kemanusiaan dan patriot bangsa yang berada di garis depan melawan Covid-19 dan itu merupakan wujud nyata bela negara.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, petugas medis telah rela menjadi garda terdepan atau pasukan khusus yang berperang melawan musuh yang tidak terlihat dengan indera penglihatan biasa.
Perjuangan yang telah dilakukan oleh petugas medis bukan hanya sebuah perang melawan Covid-19, namun lebih merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Di masa lalu, patriot bangsa adalah para pahlawan pejuang bangsa. Saat ini peran tersebut ada pada profesi tenaga medis yang didukung oleh Satgas Covid-19, TNI dan Polri, serta berbagai petugas aparatur sipil negara (ASN) serta komponen masyarakat lainnya.
Kiranya hal tersebut memang sesuai dengan sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia yaitu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Sishankamrata merupakan suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan keamanan negara, di mana TNI dan PORI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sishankamrata merupakan sistem yang berlandaskan pada:
Jadi jika terkait dengan masalah pertahanan keamanan negara (hankamneg) untuk menjamin kedaulatan negara secara konstitusional menjadi tanggung jawab TNI dan Polri yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Utamanya rakyat yang terlatih atau rakyat yang memiliki profesi tertentu.
Namun, dalam hal menghadapi Covid-19, yang menjadi kekuatan utama adalah para petugas medis (dokter dan perawat) karena merekalah yang terlatih dan memiliki profesi yang dapat diandalkan, TNI dan Polri beserta komponen masyarakat lainnya menjadi kekuatan pendukung.
Ketika memasuki era new normal life, kita yang sudah teredukasi dengan baik harus menyesuaikan diri dengan berdisiplin mematuhi berbagai protokol kesehatan dan protokol sosial yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
R Rahaditya, SH, MH
Kepala UPT Mata Kuliah Umum Universitas Tarumanagara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.