Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Usulkan Sistem Kerja Shift untuk Hindari Penumpukan Pekerja

Kompas.com - 11/06/2020, 06:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya mengusulkan sistem kerja shift untuk pekerja.

Hal ini bertujuan mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta pada jam berangkat dan pulang kerja.

"Menindaklanjuti arahan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta, kami telah mengadakan rapat," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Baca juga: New Normal, Pegawai KPK Akan Bekerja dalam Sistem Shift

Rapat koordinasi dilakukan dengan perwakilandari Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN, Kem PANRB, dan BNPB.

Menurut Tjahjo rapat menghasilkan enam poin.

"Pertama, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift, yaitu shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB," kata Tjahjo.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," tutur Tjahjo.

Saat ini, kara Tjahjo, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

Baca juga: Menkes: Kerja Shift Malam Selama Pandemi Diutamakan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Sehingga, keempat, PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta.

"Para Sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja dari kantor setiap harinya," kata Tjahjo.

Poin kelima, nantinya ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil, yakni pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta atau pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

Baca juga: Menperin Setuju Kerja Shift Malam Hanya untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Kemudian, bisa juga menggunakan alternatif pemberlakuan shift Senin sampai Jumat, atau pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja.

Atau, bisa juga melakukan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.

"Misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," tutur Tjahjo.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau daeah berstatus merah menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com