Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Berlanjut, Sikap Tegas Pimpinan Dinanti

Kompas.com - 10/06/2020, 07:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diketahui dari adanya pertemuan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur gaji pimpinan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui adanya rapat antara KPK dan Kemenkumham tersebut.

Dalam pertemuan yang diinisiasi pihak Kemekumham tersebut, Ali menuturkan, KPK menyerahkan wacana revisi PP tersebut kepada pemerintah.

Baca juga: KPK Serahkan Serahkan Revisi PP soal Gaji Pimpinan KPK ke Pemerintah

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pertama, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

Kemudian, terkait draf RPP penggantian tersebut juga belum memiliki kajian akademis menganai besaran perubahan gaji pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Sebut Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Diajukan pada Era Agus Rahardjo

Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB," ujar Ali.

Ali menegaskan, pembahasan revisi PP soal gaji pimpinan KPK itu bukan inisiatif dari KPK melainkan datang dari undangan Kemenkumham.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon (video conference) pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali.

Kembali dibahasnya wacana kenaikan gaji ini menjadi persoalan karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah pernah menolak wacana tersebut.

Baca juga: ICW Usul Gaji Pimpinan KPK Disumbangkan ke Korban Terdampak Covid-19

Pada awal April 2020, beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp 300.000.000 di tengah pandemi Covid-19.

Firli saat itu menyebut kenaikan gaji pimpinan KPK diusulkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang tanggal 15 Juli 2019," kata Firli Kamis (2/4/2020)

Baca juga: ICW Dorong Firli Bahuri Cs Tolak Pembahasan Kenaikan Gaji

Ia pun menegaskan, pimpinan KPK menolak wacana tersebut dibatalkan dengan alasan tengah fokus pada upaya pencegahan korupsi tekait pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," kata Firli.

Sikap Tegas KPK Dinanti

Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pimpinan KPK untuk bersikap tegas menolak pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut karena para pimpinan KPK tidak menolak wacana tersebut secara tegas.

"Kami menuntut Pimpinan KPK menunjukkan sikap dan prinsip yang jelas akan nilai-nilai integritas, sesuatu yang selama ini menjadi nilai lebih KPK dari Lembaga lain, dengan menolak secara resmi pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Baca juga: Evaluasi Pimpinan KPK, Dewas Sebut Mayoritas Masalah Berasal dari Bidang Penindakan

Kurnia menuturkan, ada empat poin penting yang membuat ICW menolak kenaikan gaji pimpinan KPK.

Pertama, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.

Kedua, ICW menilai, kenaikan gaji pimpinan KPK tidak sebanding dengan kinerja KPK bila berkaca pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPK yang terus melorot.

"Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ujar Kurnia.

Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK

Ketiga, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK berada dalam momentum yang tidak tepat, yakni di tengah pandemi Covid-19 yang penanganannya membutuhkan alokasi dana yang besar.

"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," kata Kurnia.

Keempat, wacana kenaikan gaji pimpinan KPK bertolak belakang dengan pesan moral KPK yang selalu menyuarakan pola hidup sederhana.

Menurut ICW, pimpinan KPK tidak seharusnya meminta kenaikan gaji karena para pimpinan KPK sudah mendapat gaji yang besar yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi para Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Pimpinan KPK: Kami Tak Punya Target untuk Memuaskan Dahaga Survey

Kurnia menambahkan, bila pimpinan KPK hendak membahas kenaikan gaji, maka sebaiknya kebijakan itu baru berlaku bagi pimpinan KPK berikutnya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Adapun ketentuan terkait gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan PP itu, gaji dan tunjangan Ketua KPK mencapai Rp 123,9 juta sedangkan gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com