JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi meyakini bahwa keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 merupakan langkah yang tepat.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan segala aspek dan melibatkan pihak terkait.
"Saya kira itu keputusan yang terbaik yang sudah kami hitung dengan cermat dan kami diskusikan dengan kedutaan kita yang ada di Saudi Arabia maupun teman-teman yang kami utus di Saudi Arabia," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag Pastikan Dana Jemaah Aman karena Tak Dikelola Kemenag
Menag Fachrul menyadari bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan haji ini banyak menuai kritik.
Ada sejumlah pihak yang menilai bahwa langkah itu terlalu terburu-buru. Namun, ada pula yang berpandangkan keputusan Kemenag terlalu lambat.
Fachrul mengklaim, berdasarkan pengamatan pihaknya, sekitar 75 hingga 80 persen masyarakat menilai bahwa keputusan Kemenag telah tepat.
"Tentu saja saya kira tidak ada sebuah keputusan pun yang semua orang setuju, apalagi dalam kaitan sebuah ibadah," ujar Menag Fachrul.
Baca juga: Wamenag: Uang Jemaah Haji yang Batal Berangkat untuk Stabilitas Rupiah, Fitnah...
Meski begitu, Fachrul mengaku bahwa pihaknya menghargai mereka yang berpendapat keputusan Kemenag terlalu tergesa-gesa.
"Kami mohon maaf kalau ada yang merasa bahwa terlalu ada yang tergesa-gesa," tutur dia.
Namun, Fachrul meminta masyarakat memahami bahwa keputusan yang diambil Kemenag mengutamakan aspek keselamatan jemaah. Pihaknya tak ingin jemaah haji terinfeksi Covid-19 akibat ibadah haji.
Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Juga Berdampak ke WNI di Mekkah
Oleh karena itu, dengan berat hati Kemenag memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
"Keamanan jiwa manusia juga menjadi prioritas di dalam ajaran agama. Kami mohon maaf kalau ada yang tidak pas dengan keputusan yang kami ambil," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.