Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Penipuan Terkait Penjualan Masker

Kompas.com - 08/06/2020, 22:05 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penipuan terkait penjualan masker.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka memanfaatkan situasi masyarakat yang panik untuk mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Masyarakat tertarik dengan adanya penjualan APD atau masker dengan harga yang murah, dan memang pada saat itu masker harganya sangat tinggi,” ujar Reinhard dalam siaran langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Warga dan Pedagang yang Tak Kenakan Masker di Malioboro Akan Diusir

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari warga negara Hongkong yang menjadi korban penipuan.

Laporan itu diteruskan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan sembilan orang yang menjadi korban penipuan.

Selain seorang warga negara Hongkong, satu warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong, dan tujuh WNI di Tanah Air turut menjadi korban.

Ketiga tersangka ditangkap di Asahan, Sumatera Utara, 8 Mei 2020.

Reinhard menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

“Tersangka YF itu sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa_, mem-posting penawaran masker dengan harga murah,” kata dia. 

Kemudian, tersangka MF berperan sebagai pemilik rekening tujuan ketika para korban mentrasfer uang.

Terakhir, tersangka MG mengambil uang yang telah ditransfer oleh korban di ATM dan membagikannya kepada kedua tersangka lain.

Pelaku menjual satu kotak berisi 50 masker seharga Rp 70.000 dan satu kardus berisi 40 kotak masker dibanderol Rp 1,7 juta.

Baca juga: Panduan Terbaru WHO Cegah Corona, Siapa Saja yang Wajib Pakai Masker?

Namun, masker tersebut tidak pernah dikirim ke pembeli yang telah membayar.

Pelaku pun mengganti nomor yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Akun Instagram yang dipakai untuk mengunggah produk juga diganti.

Dari pelaku, polisi menyita tujuh telepon genggam, lima kartu ATM, sebuah buku tabungan, sembilan kartu SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian, dan satu akun Instagram.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com