JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penipuan terkait penjualan masker.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka memanfaatkan situasi masyarakat yang panik untuk mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19.
“Masyarakat tertarik dengan adanya penjualan APD atau masker dengan harga yang murah, dan memang pada saat itu masker harganya sangat tinggi,” ujar Reinhard dalam siaran langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Warga dan Pedagang yang Tak Kenakan Masker di Malioboro Akan Diusir
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari warga negara Hongkong yang menjadi korban penipuan.
Laporan itu diteruskan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan sembilan orang yang menjadi korban penipuan.
Selain seorang warga negara Hongkong, satu warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong, dan tujuh WNI di Tanah Air turut menjadi korban.
Ketiga tersangka ditangkap di Asahan, Sumatera Utara, 8 Mei 2020.
Reinhard menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda-beda.
“Tersangka YF itu sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa_, mem-posting penawaran masker dengan harga murah,” kata dia.
Kemudian, tersangka MF berperan sebagai pemilik rekening tujuan ketika para korban mentrasfer uang.
Terakhir, tersangka MG mengambil uang yang telah ditransfer oleh korban di ATM dan membagikannya kepada kedua tersangka lain.
Pelaku menjual satu kotak berisi 50 masker seharga Rp 70.000 dan satu kardus berisi 40 kotak masker dibanderol Rp 1,7 juta.
Baca juga: Panduan Terbaru WHO Cegah Corona, Siapa Saja yang Wajib Pakai Masker?
Namun, masker tersebut tidak pernah dikirim ke pembeli yang telah membayar.
Pelaku pun mengganti nomor yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Akun Instagram yang dipakai untuk mengunggah produk juga diganti.
Dari pelaku, polisi menyita tujuh telepon genggam, lima kartu ATM, sebuah buku tabungan, sembilan kartu SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian, dan satu akun Instagram.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.