JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta pasangan calon pada Pilkada serentak 2020 tidak menghadirkan pendukung saat debat publik.
Ketentuan ini diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
"Hanya dihadiri oleh pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja," kata Raka dalam uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada 2020, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: KPU Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2020
Raka mengatakan, debat publik akan diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
Menurut dia, kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Baca juga: KPU Atur Mekanisme Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.