Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shalat Jumat di Era "New Normal", DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 05/06/2020, 12:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengingatkan agar shalat Jumat digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pernyataan ini merespons dilonggarkannya tempat ibadah di sejumlah wilayah, sehingga mulai banyak masjid yang berencana menggelar shalat Jumat.

"(Shalat Jumat) berjalan biasa, dalam arti (masjid) dibuka dengan beberapa protokol yang disampaikan," kata Imam di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Anies Bakal Shalat Jumat di Masjid Balai Kota

Protokol kesehatan yang dimaksud Imam di antaranya, mewajibkan jemaah mengenakan masker. Sebelum memasuki masjid, jemaah juga harus membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer.

Jika ada, petugas masjid disarankan memeriksa suhu tubuh jemaah menggunakan thermo gun.

Paling penting yang harus diterapkan yaitu menjarangkan saf atau jarak antar jemaah minimal satu meter.

Baca juga: Shalat Jumat Kembali Digelar di Istana Kepresidenan, Ini Prosedurnya

Menurut Imam, aturan kerapatan jemaah dalam shalat sangat bergantung pada kondisi. Dalam situasi pandemi, diperbolehkan bagi jemaah menjarangkan jarak antar saf.

Hal ini demi menghindari terjadinya penularan Covid-19.

"Jadi bukan harus nempel badan seperti sebelumnya. Ini new normal, kita katakan begitu. Kebiasasn baru yang tidak terjadi pada kebiasaan sebelumnya," ujar Imam.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Shalat Jumat di Masjid Istana

Imam berharap, digelarnya kembali shalat Jumat di masa new normal dapat berlangsung baik dan masyarakat tetap menjaga kebersihan serta kesehatan.

"Saya kira dengan demikian juga disertai dengan pengetahuan-pengetahuan yang terus bertambah dari berbagai pihak informasi baik itu dari kesehatan dan para pelaksana kesehatan khususnya dalam pencegahan Covid insya Allah kita bisa mengatasi semua," kata Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com