Rapat kali ini menyetujui sepuluh daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam klaster Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjelaskan sepuluh DIM terkait UMKM yang disepakati yaitu poin 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, dan 105.
Berdasarkan dokumen hasil rapat yang diterima Kompas.com, poin DIM yang disepakati itu antara lain aturan soal pendampingan pemerintah pusat dan daerah bagi UMKM dalam menyediakan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Selain itu juga diatur pengoordinasian pengelolaan terpadu UMKM dalam penataan klaster yang dilakukan pemerintah pusat.
"Disetujui (pada rapat) Kamis, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, dan 105," kata Baidowi atau Awi saat dihubungi, Kamis.
Sementara itu, pada Rabu (3/6/) kemarin, ada sebelas poin DIM yang disepakati Baleg.
Kesebelas poin tersebut yakni, 76, 85, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 94, dan 95. Poin-poin DIM itu juga merupakan bagian dari klaster UMKM.
Namun, juga masih ada sejumlah DIM yang ditunda dan belum disepakati.
Dalam rapat kemarin, Baleg sepakat menunda DIM Perkoperasian dan Riset dan Inovasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/22393771/baleg-sepakati-10-dim-klaster-umkm-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-kerja