Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 20:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membolehkan umat Islam yang tinggal di kawasan zona hijau Covid-19 untuk menggelar shalat Jumat di masjid atau mushala.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Surat yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.

"Shalat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memungkinkan," bunyi petikan surat edaran sebagaimana dikonfirmasi Kompas.com dari Haedar Nashir, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Masjid di Karawang Boleh Gelar Shalat Jumat, Ini Protokol yang Harus Dilaksanakan

Meski begitu, Haedar mengimbau agar shalat Jumat yang digelar di masjid dan mushala tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat.

Untuk tetap menjaga jarak antar-jemaah, disarankan memperbanyak tempat shalat Jumat dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid dan mushala.

"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah shalat Jumat, pelaksanaan shalat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau mushala yang memenuhi syarat tempat shalat," ujar Haedar.

Sementara itu, dalam hal shalat sunah, umat Islam yang tinggal di zona hijau Covid-19 diimbau tetap melaksanakannya di rumah.

Kemudian, shalat fardu kifayah disarankan dilakukan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi.

Bagi umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau supaya seluruh ibadah dilaksanakan di rumah.

"Di daerah yang dinyatakan belum aman atau zona merah ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah," kata Haedar.

Baca juga: Terbitkan Panduan, Muhammadiyah Minta Warga di Zona Merah Tetap Ibadah dari Rumah

Adapun pernyataan status aman atau zona hijau dan status darurat atau zona merah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Karena status tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, umat Islam diminta untuk selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

Haedar meminta agar umat Islam tetap waspada dan berikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19 baik di bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqasid al-syariah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," kata Haedar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com