Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Sebut Shalat Jumat di Masjid Bisa Digelar Kembali jika PSBB Dicabut

Kompas.com - 04/06/2020, 08:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, Shalat Jumat di masjid bisa digelar kembali jika kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang atau dicabut.

Hal itu ia sampaikan setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Jusuf Kalla Minta Rumah Ibadah Dibuka Lebih Dulu Dibanding Kantor atau Mal

"Insya Allah lusa, ini setelah saya Ketua DMI konsultasi dengan Presiden dan Gubernur DKI, bahwa apabila DKI besok tidak perpanjang PSBB maka berarti ada perbaikan signifikan di DKI dan daerah lain," kata Kalla melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Kendati demikian, Kalla mengingatkan seluruh pengurus dan jemaah masjid harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yakni, menjaga jarak minimal satu meter antarjemaah, memakai masker, membawa alas shalat masing-masing dan pengurus masjid wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.

Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid Boleh Dibuka jika Aturan PSBB Dicabut

Kalla juga meminta pengurus masjid mewajibkan para jemaah mengenakan masker sebelum masuk.

"Pakai masker, kalau ada jemaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk kemudian cuci tangan, di setiap pintu ada disinfektan atau sabun atau tempat wudu meski ada sabun," tutur Kalla.

Pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.

Surat edaran itu mengatur prosedur operasional standar di rumah ibadah. Antara lain, menjaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.

Jemaah juga harus mengenakan masker dan tidak berlama-lama berada di rumah ibadah.

Selain itu, pengurus rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah di tempat ibadahnya aman dari Covid-19, berdasarkan fakta lapangan dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.

Baca juga: Menko PMK Minta Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Harus Jadi Fokus Utama

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, protokol kesehatan harus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan pada era kenormalan baru atau new normal.

Oleh karena itu, sosialisasi terkait proses perizinan serta apa saja persyaratan dalam penyelenggaraan ibadah dalam kondisi new normal perlu dilakukan kepada para pengurus rumah ibadah.

"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah atau siap dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers Rabu (3/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com