JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, Shalat Jumat di masjid bisa digelar kembali jika kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang atau dicabut.
Hal itu ia sampaikan setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Insya Allah lusa, ini setelah saya Ketua DMI konsultasi dengan Presiden dan Gubernur DKI, bahwa apabila DKI besok tidak perpanjang PSBB maka berarti ada perbaikan signifikan di DKI dan daerah lain," kata Kalla melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Kendati demikian, Kalla mengingatkan seluruh pengurus dan jemaah masjid harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yakni, menjaga jarak minimal satu meter antarjemaah, memakai masker, membawa alas shalat masing-masing dan pengurus masjid wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.
Kalla juga meminta pengurus masjid mewajibkan para jemaah mengenakan masker sebelum masuk.
"Pakai masker, kalau ada jemaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk kemudian cuci tangan, di setiap pintu ada disinfektan atau sabun atau tempat wudu meski ada sabun," tutur Kalla.
Pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu mengatur prosedur operasional standar di rumah ibadah. Antara lain, menjaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.
Jemaah juga harus mengenakan masker dan tidak berlama-lama berada di rumah ibadah.
Selain itu, pengurus rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah di tempat ibadahnya aman dari Covid-19, berdasarkan fakta lapangan dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, protokol kesehatan harus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan pada era kenormalan baru atau new normal.
Oleh karena itu, sosialisasi terkait proses perizinan serta apa saja persyaratan dalam penyelenggaraan ibadah dalam kondisi new normal perlu dilakukan kepada para pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah atau siap dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers Rabu (3/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/08555051/jusuf-kalla-sebut-shalat-jumat-di-masjid-bisa-digelar-kembali-jika-psbb