JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, pemeriksaan masif, tracing agresif, dan isolasi ketat terhadap kasus-kasus positif Covid-19 merupakan kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pemeriksaan spesimen secara masif, tracing atau penelusuran secara agresif, dan menyiapkan pelaksanakan isolasi ketat terhadap kasus-kasus positif yang berpotensi jadi sumber penularan bagi masyarakat luas," kata Yuri dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (27/5/2020).
Oleh karena itu, seluruh wilayah baik provinsi, kabupaten, dan kota harus memperkuat ketiga hal tersebut agar daerahnya aman dari sebaran Covid-19.
Saat ini, kata dia, baik pusat maupun pemerintah daerah terus mengkaji permasalahan Covid-19 yang muncul secara spesifik di masing-masing daerahnya.
Baca juga: 248.555 Spesimen Sudah Diperiksa, Pemerintah: Kita Tes secara Masif dan Tracing secara Agresif
Hal tersebut bertujuan untuk menentukan apakah daerah bersangkutan sudah bisa mulai menerapkan relaksasi dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau belum.
Kendati demikian, kata dia, setiap daerah akan memiliki intensitas yang berbeda tergantung dengan status gambaran epidemiologinya apabila relaksasi itu dilakukan.
"Kita tidak bisa generalisasikan seluruhnya untuk melaksanakan hal yang sama padahal masalahnya beda," kata dia.
Adapun pada Rabu (27/5/2020), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 23.851 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 6.057 orang yang dinyatakan sembuh 1.473 orang yang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.