Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai

Kompas.com - 26/05/2020, 06:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Baca juga: Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer.

Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Baca juga: Menkes: Kerja Shift Malam Selama Pandemi Diutamakan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Baca juga: Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter

Saat kembali ke rumah: 

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

KMK untuk minimalisasi risiko

Menurut Menkes Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"(Pemilik) Usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

Baca juga: Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?

Tempat kerja, lanjut dia, merupakan titik interaksi dan berkumpulnya orang.

"Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan.

Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com