Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Putar Balik 68.946 Kendaraan Selama Operasi Ketupat

Kompas.com - 23/05/2020, 20:21 WIB
Sania Mashabi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 68.946 kendaraan dipaksa putar balik oleh polisi selama 29 hari pelaksanaan Operasi Ketupat.

Langkah itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) menjadi semakin banyak saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Kalau kita jumlahkan selama 29 hari Operasi Ketupat, kita sudah putar balik sejumlah 68.946 kendaraan," kata Kepala Divisi Humas Polri Bigjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Polisi: Tidak Ada Alasan Kerja, Siapa Saja Keluar dari Jakarta Akan Dipulangkan

Argo melanjutkan, Polri juga mengimbau masyarakat di daerah yang tidak memiliki keterampilan khusus untuk tidak datang ke DKI Jakarta seusai Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.

"Kita mengharapkan bahwa adanya penyekatan arus balik yang kita lakukan dari berbagai Polda melakukan pencegatan arus balik," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi penyekatan arus balik Lebaran di sejumlah titik.

Baca juga: 6 Hari Terakhir, 430.993 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol

Penyekatan tersebut dikoordinasikan oleh kepolisian daerah (Polda) setempat. Di antaranya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Contohnya di Pulau Jawa Timur itu ada penyekatannya antar provinsi di jalur tol itu kita lakukan di wilayah Sragen," ujarnya.

Argo menegaskan, baik TNI atau Polri yang tergabung dalam tim Operasi Ketupat akan tetap bekerja saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Polri: Masyarakat Tanpa Keterampilan Khusus Jangan Datang ke Jakarta

Oleh karena itu, demi suasana yang lebih kondusif, Argo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa menjadi program maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah," ucap Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com